Para karyawan dan buruh, baik PNS maupun karyawan swasta di wajibkan libur pada tanggal 8 Juli 2009 nanti agar bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Kita minta pekerjaan yang tidak diberi libur untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilpres 2009 melapor ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu)," demikian ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Marzul Very kepada ANTARA.
Berdasarkan pengalaman pada tahun 2004, para karyawan dan pekerja yang tidak diberi libur untuk menyalurkan hak pilihnya rata-rata enggan melaporkan atasan ataupun perusahaan dimana mereka bekerja.
Padahal tindakan tidak memberi libur atau waktu untuk menggunakan hak pilih tersebut bisa diancam pidana dengan hukuman penjara 6 hingga 12 bulan dan denda sebesar 6-12 juta rupiah.
Libur nasional yang diadakan dalam rangka Pilpres 8 Juli tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.42/2008 tentang Pilpres. Pada pasal 238 Kepres tersebut menyebutkan, "Majikan/atasan harus memberikan kesempatan kepada para pekerjanya untuk memberikan suaranya pada Pilpres 2009".
Jadi karena 8 Juli nanti sudah di liburkan secara nasional, pastikan diri Anda tidak golput, dan jika Anda tidak tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) perjuangkan hak suara Anda. Ini saatnya untuk Indonesia memilih.
Sumber : Antara/VM